™ Trump Berlakukan Kriteria Baru Visa AS untuk 6 Negara Muslim

Jannet Juni 29, 2017
 Trump Berlakukan Kriteria Baru Visa AS untuk 6 Negara Muslim
Pemerintahan Donald Trump telah memberlakukan kriteria baru untuk pemohon visa AS dari 6 negara muslim dan pengungsi.

TIME | FOX NEWS | REUTERS | MARIA RITA 

Kriteria baru dalam pengajuan visa AS untuk 6 negara muslim dan semua pengungsi diberlakukan setelah Pengadilan Mahkamah membatalkan sebagian perintah eksekutif Presiden pada 6 Maret 2017 yang melarang masuk warga dari 6 negara muslim untuk 90 hari dan untuk semua pengungsi selama 120 hari.

dan pengajar yang berkunjung ke AS atas undangan atau kontrak kerja. pekerja, pelajar atau mahasiswa, Kriteria baru pengajuan visa AS dibebaskan bagi jurnalis,

pengaju visa AS harus menunjukkan bukti formal dan data resmi tentang hubungan kekeluargaan sesuai kriteria baru. menurut Kementerian Luar Negeri, Adapun yang terkait dengan kunjungan bisnis atau profesional,

28 Juni 2017. dan Yaman serta semua pengungsi telah dikirimkan ke kedutaan besar negara masing-masing pada Rabu, Somalia, Sudan, Suriah, Libya, Iran, Pemberlakuan kriteria baru pengajuan visa AS untuk 6 negara muslim yakni,

tunangan dan keluarga jauh lainnya. saudara dari pihak istri atau suami, sepupu, keponakan, bibi, paman, cucu, neke, Hubungan keluarga yang tidak masuk kriteria persyaratan visa adalah kakek, tidak masuk kriteria keluarga dekat sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan visa. menurut Kementerian Luar Negeri AS, Di luar itu,

menantu perempuan atau saudara kandung. menantu laki-laki, anak laki-laki atau anak perempuan dewasa, anak, pasangan, adalah orangtua, mengutip Time, Keluarga dekat sesuai kriteria baru pengajuan visa AS,

Kriteria baru itu adalah keharusan pemohon visa memiliki keluarga dekat atau usaha di Amerika Serikat. Washington - Pemerintahan telah memberlakukan kriteria baru untuk pemohon visa AS dari 6 negara muslim dan pengungsi. TEMPO.CO,


Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.