™ Berapa Gaji yang Diterima Presiden Jokowi dan Wapres JK Saat Ini?

Jannet Juni 29, 2017
Berapa Gaji yang Diterima Presiden Jokowi dan Wapres JK Saat Ini?
Sidang kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/2/2015) pagi, membahas Pilkada serentak, Perppu perubahan UU tentang kelautan, dan tentang perumahan rakyat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden. menurut Bey, Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya,

Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp 20.160.000,” dia menuturkan. yaitu Rp 30.240.000. besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, “Dengan demikian,

BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. MA, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, Selanjutnya,

Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Dia menyebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut,

Kamis (29/6/2017). "Besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001,” ujar Bey seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet,

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Media dan Informasi Sekretariat Presiden (Setpres)
Bey Machmudin menuturkan hingga saat ini, Kepala Biro Pers,

Lantas seberapa besar gaji Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat ini?

Keduanya turut mengantongi penghasilan sesuai aturan di negara ini. Ini berlaku pula pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla.

Besaran gaji tersebut tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintahan. Setiap kepala negara di dunia mendapatkan gaji setiap bulannya.


Source: Liputan6.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.