™ Pemerintah Pastikan Tarif Listrik dan BBM Tak Naik Awal Juli

Jannet Juni 22, 2017
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik dan BBM Tak Naik Awal Juli
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan di Istana Negara, Jakarta, 13 Oktober 2016. INTAN|BIRO PERS SETPRES

daya beli masyarakat menurun sehingga pemerintah kesulitan memacu pertumbuhan ekonomi. Ujung-ujungnya, kenaikan harga energi tersebut dapat memicu kenaikan harga barang-barang yang efek lanjutannya mengerek inflasi. Sebab, bertujuan menjaga stabilitas ekonomi. termasuk harga BBM, keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik, Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata,

jika mengacu tarif listrik kelompok daya 1.300 VA ---yang persis di atas daya 900 VA--pada Juni lalu mencapai Rp 1.467 per kWh. Padahal, Jonan menjelaskan tarif listrik daya 900 VA untuk golongan mampu pada periode Juli-September sama dengan periode Mei-Juni yaitu Rp 1.352 per kWh. Dalam materi presentasinya,

selanjutnya tidak ada lagi pengurangan subsidi yang dapat berdampak terhadap kenaikan tarif listrik. Jadi, pemerintah memastikan pengurangan subsidi listrik secara bertahap hanya dilakukan sampai Mei 2017. Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 28 tersebut,

mulai 1 Juli nanti tarif listrik daya 900 VA untuk golongan mampu akan disesuaikan dengan tarif keekonomian yang ditetapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Lalu, kemudian 1 Mei lalu menjadi Rp 1.352 per kWh. pada 1 Maret 2017 menjadi sebesar Rp 1.023 per kWh, Selanjutnya, Pengurangan subsidi tersebut sudah dilakukan mulai 1 Januari lalu sehingga tarifnya menjadi Rp 774 per kWh.

4,1 juta pelanggan 900 VA yang tak mampu dan 23,2 juta pelanggan daya 450 VA tetap mendapatkan subsidi dan tidak mengalami kenaikan harga listrik. Adapun, kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 juta pelanggan 900 VA yang dinilai mampu. Namun,

pengurangan subsidi listrik golongan 900 VA dilakukan secara bertahap setiap dua bulan hingga mencapai harga keekonomiannya pada tahun 2017 ini. Mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang diteken oleh Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan,

Hal ini terkait dengan pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan kelompok daya 900 Volt Ampere (VA). berkembang pula spekulasi belakangan ini bahwa tarif listrik akan kembali naik pada 1 Juli mendatang. Di sisi lain,

PT Pertamina (Persero) mengaku berpotensi menderita rugi Rp 9,2 triliun sejak awal tahun gara-gara menjual dua jenis BBM itu di bawah harga keekonomiannya.  berdasarkan catatan Katadata, Apalagi, Sebelumnya sempat muncul wacana kenaikan harga Premium penugasan dan Solar subsidi lantaran harga minyak dunia cenderung naik dalam tiga bulan terakhir.

"Karena harga minyak ditinjau setiap tiga bulan sekali." harga yang berlaku saat ini diharapkan tidak berubah hingga akhir September nanti. Jadi, Presiden menginginkan tidak ada kenaikan harga Premium pada 1 Juli nanti. menurut Jonan, Selain itu,

"Tarif justru akan turun terus," ujar Jonan. Presiden malah berharap tarif listrik bisa turun hingga akhir tahun nanti. Tak cuma mempertahankan tarif,

Selasa (20/6). Jakarta, "Juli sampai Desember 2017 setidaknya tidak akan ada kenaikan tarif listrik," katanya dalam acara buka puasa bersama wartawan di Kementerian ESDM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memutuskan tarif listrik tersebut.

bahkan berupaya menurunkan tarif listrik hingga akhir tahun ini. pemerintah akan mempertahankan, Selanjutnya, Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar bersubsidi pada 1 Juli mendatang.

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik dan BBM Tak Naik Awal Juli

Source: Katadata

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.