™ Reaksi Hary Tanoe Setelah Jadi Tersangka

Jannet Juni 23, 2017
Reaksi Hary Tanoe Setelah Jadi Tersangka
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjoe.

(asp) Dia diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomrasi Transaksi Elektronik. Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Seperti diberitakan sebelumnya,

ditonton oleh ratusan penduduk Indonesia dan dunia," tutur Hotman. Tapi ini kan melibatkan institusi hukum, Kalau dalam bidang politik (saling jegal) itu hal yang sering terjadi. jaksa yang sekarang berasal dari partai politik yang boleh dikatakan konflik dengan Hary Tanoe. Belum lagi, melihat background HT itu dulu di partai lain ada konflik. "Apalagi,

Dugaan permusuhan politik. maka dia melihat ada dugaan politik. apabila kasus ini berlanjut, Hotman menganggap, Karena itu,

orang yang kurang pendidikan seperti sopir dan pembantu itu juga mengatakan bukan ancanam," ujarnya. "Jangankan orang hukum,

tidak perlu ahli hukum untuk mengetahuinya. Menurutnya, SMS yang dikirimkan oleh Hary itu bukanlah ancaman. Hotman Paris Hutapea menilai, Kuasa Hukum Hary Tanoe, Sementara itu,

Tidak ada kesan bahwa ini sesuatu yang harus diantisipasi khusus," kata Rofiq. santai. Rileks, "Biasa-biasa saja.

termasuk langkah hukum apa yang dilakukan setelah ini. terkait statusnya sebagai tersangka, Tidak ingin menanggapi berlebihan, Hary Tanoe saat ini masih santai. Rofiq mengatakan,

saat dihubungi Viva.co.id, Jumat 23 Juni 2017. Ahmad Rofiq, rapat," kata Sekjen DPP Partai Perindo, "Beliau (Hary Tanoe) tetap bekerja,

setelah status tersangka diberikan ke dirinya. Hary Tanoe masih menjalankan aktivitasnya, isi pesan tersebut mengandung unsur ancaman. Diduga,

atau SMS yang dikirimkan Hary ke Jaksa Yulianto. terkait dengan pesan singkat, Status tersangka itu, tidak gusar dengan penetapan tersangka terhadapnya oleh Bareskrim Mabes Polri. Hary Tanoesoedibjo, VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Perindo,


Source: VIVA.CO.ID

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.