™ Pretty Asmara Terancam 5 Tahun Penjara Edarkan Narkoba,

Jannet Juli 25, 2017
Edarkan Narkoba, Pretty Asmara Terancam 5 Tahun Penjara

dan 48 butir happy five. 23 butir ekstasi, sebungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu-sabu, Dari penggeledahan di KTV dan Kamar 2138 Hotel Grand Mercure, ekstasi dan pil happy five sebesar Rp25 juta kepada Pretty untuk pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure. Tersangka Alvin memesan narkoba jenis sabu-sabu, Petugas menangkap para tersangka di lobi dan KTV Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada Minggu 16 Juli 2017.

Pretty diketahui telah menjadi pengedar narkoba di kalangan selebriti sejak dua tahun lalu.  Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Pretty Asmara Cs lantaran kedapatan membawa narkoba. Sementara seorang tersangka lainnya yang diduga memesan narkoba kepada Pretty bernama Alvin masih buron.  Sebelumnya, Hamdani Vigakusumah Sueradinata alias Dani telah ditetapkan sebagai tersangka. Rekan Pretty,

dia (Pretty) mengedarkan juga," kata Argo.   ia meminta ke tersangka Hamdani, Keterlibatan Pretty dikenai Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  "Pretty itu kalau ada orang pesan, Pretty tetap ditahan lantaran diduga melakukan pemufakatan dalam transaksi narkoba. Meski hasil cek urine negatif dan tidak ada barang bukti,

Selasa 25 Juli 2017.  Jakarta, kami sudah mulai penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.  "Untuk kasus Pretty, Jakarta: Polda Metro Jaya menahan aktris Pretty Asmara lantaran keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Metrotvnews.com,


Source: Metrotvnews.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.