™ Andika The Titans Dituntut 1 Tahun Bui Pesan Tembakau Gorila,

Jannet Juli 19, 2017
 Pesan Tembakau Gorila, Andika The Titans Dituntut 1 Tahun Bui
Andika The Titans didakwa atas kepemilikan narkoba jenis tembakau Gorilla sebanyak 2 linting.

LAZUARDI S IQBAL T.

Andika memesan tembakau gorila tersebut kepada terdakwa lainnya bernama Deddy melalui media sosial. Kota Bandung. Kecamatan Sukasari, Kelurahan Sarijadi, Kasus tersebut berawal pada 21 Febuari kala Andika menerima pesanan paket jenis ganja sintetis yang diantar ojek online ke rumahnya di Jalan Sarikaso,

"Mohon keringanan hukuman," ucap Andika.

Ia pun menyesal dan tidak berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Andika mengaku perbuatannya. Andika melalui kuasa hukumnya langsung melayangkan pledoinya. Selepas sidang,

tampak Andika mengeluarkan air mata. Saat mendengar tutntutan yang dijatuhkan kepadanya, Mantan pentolan band Peterpan itu hadir menggunakan gamis berwarna putih yang dirangkap rompi tahanan Kejari Bandung betwarna merah. Andika tak henti-hentinya menundukan kepalanya. Saat sidang berlangsung,

terdakwa berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa. "Yang meringankan,

Dua hal tersebut menjadi poin yang memberatkan bagi Andika. Andika dinilai tidak memberikan contoh kepada masyarakat terlebih dia merupakan tokoh publik. Selain itu, perbuatan Andika sangat berentangan dengan program pemerintah yang telah gencar memberantas peredaran . Jaksa mengatakan,

"Terdakwa mengaku mengkonsumsi tembakau jenis Gorila itu badannya menjadi rileks dan menambah inspirasi untuk membuat lagu," ucap Melur.

Andika dicokok oleh pihak kepolisan pada Februari 2017. saat mencoba membeli untuk kedua kalinya, Namun, Andika mengaku telah dua kali mengkonsumsi barang haram itu. Andika telah mengakui perbuatannya atas kepemilikan jenis Gorila tersebut. berdasarkan fakta persidangan, Jaksa menyebutkan,

35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. Andika terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 6 ayat (3) UU No.

18 Juli 2017. Selasa, "Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara," kata Jaksa Melur saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung,

Andika didakwa atas kepemilikan tembakau jenis Gorila sebanyak 2 linting. Bandung - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung menuntut personel band The Titans Andika Naliputra dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus . TEMPO.CO,


Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.