™ Polri Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Utama PT IBU dalam Kasus Beras

Jannet Agustus 02, 2017
Polri Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Utama PT IBU dalam Kasus Beras
Satgas Pangan menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.

polisi menetapkan TW sebagi tersangka setelah menjalani pemeriksaan tadi malam. Seperti diketahui,

"Karena AKG itu diatur BPOM dalam pasal 6 ini untuk produk olahan artinya produk yang bisa dikonsumsi langsung oleh manusia sehingga bisa dihitung kecukupan angka gizinya," jelas Martinus.

AKG dalam peraturan di BPOM hanya bisa diterapkan pada produk olahan sementara beras tidak termasuk di dalamnya. Padahal menurut Martinus, PT IBU juga juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG).

Jadi ibarat beli beras hak konsumen tidak tahu mutu kelas berapa," papar Martinus. Dalam kemasan PT IBU ada satu pelanggaran bahwa dia tidak mencantumkan kelas mutu. Nah, ada istilahnya kadar air sekian jadi kualitas berasnya. "Sebagai Contoh disini merk Ayam Jago merah punya SNI 2008 ditentukan mutu I,

PT IBU memberikan informasi yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu,

Dalam pelabelannya PT IBU tidak mencantumkan mutu bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI. Pelanggaran selanjutnya adalah mutunya tidak sesuai dengan SNI.

Pelanggaran yang pertama yang dilakukan oleh PT IBU adalah pada sistem pelabelan di merk Ayam Jago dan Maknyus yang menggunakan SNI tahun 2008.

Rabu (2/8/2017). Jakarta, "Intinya pelanggaran yang dilakukan PT IBU dari hasil penyelidikan kami adalah tidak sesuai dengan SNI," ujar Martinus di Mabes Polri,

Ayam Jago dan Maknyus tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan bahwa dua produk beras PT IBU,

JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan penetapan Direktur Utama PT Indo beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW) dalam kasus beras yang diduga melakukan praktik kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain serta melanggar Undang-Undang Pangan. TRIBUNNEWS.COM,


Source: Tribunnews.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.