Ridho Rhoma didakwa dengan Pasal 127 juncto 132 juncto 112 juncto 136 yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa Ridho Rhoma bersalah atas kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. Dalam sidang perdana,
Jadi alangkah baiknya mas Ridho direhabilitasi," papar Cholidi. Dia ini kan korban. Apakah mas Ridho itu seorang penjahat? "Saya bingung kenapa mas Ridho masih ditempatkan di rutan.
mengacu pada UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pengguna narkotika tetap direhabilitasi. Dengan begitu Ridho Rhoma bisa menjalani rehabilitasi, majelis hakim akan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Cholidi berharap,
Eksepsi tersebut meminta pengadilan agar tidak menahan Ridho.
Ahmad Cholidi pun menyiapkan eksepsi yang akan dibacakannya pada sidang selanjutnya.
Ridho adalah korban penyalahgunaan narkoba sehingga sudah sepatutnya diperlakukan sebagai korban. Menurutnya, Ahmad Cholidi keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Pengacara Ridho Rhoma,
Source: Bintang.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.