™ Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Buni Yani

Jannet Juli 11, 2017
Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Buni Yani
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017). Buni Yani menjalani sidang perdana perihal unggahan penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Selasa (4/7). Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume," ujar Buni Yani, "Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan.

Salah satu poin eksepsi yang disampaikan Buni Yani yakni munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Buni Yani melalui tim pengacaranya menyampaikan sembilan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya,

Tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara," katanya. "Keberatan sih,

keberatan itu akan disampaikan dalam pokok perkara. Meski begitu, Aldwin Rahadian mengaku keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim. penasihat hukum Buni Yani, Sementara itu,

Untuk persidangan selanjutnya dipersilahkan menghadirkan saksi-saksi," kata dia. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara.

Kemudian meminta jaksa melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani. Sapto mengatakan, M.

Selasa. Kota Bandung, Jalan Seram, Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, "Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim M.

Bandung (ANTARA News) - Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Source: antaranews.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.