Editor: Erlangga Djumena
Putra Prima Perdana Penulis: Kontributor Bandung,
dalam sidang hari ini majelis hakim menolak sembilan poin eksepsi yang disampaikan Buni Yani. Seperti diberitakan,
Dan kita siap melaksanakan apa yang sudah disampaikan dalam putusan sela tadi," tandasnya. "Tentu kita menghargai keputusan hakim.
JPU akan menyiapkan materi sidang ketika hakim sudah menyatakan penolakan eksepsi dari terdakwa.
"Kalau minggu depan ada tiga yang rencananya akan kita hadirkan," ungkapnya.
Rencananyan JPU akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang yang digelar pekan depan di tempat sama.
Kehadiran Ahok untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang dialamatkan pada terdakwa ini," sebutnya. bisa saja. jadi nanti akan hadirkan Ahok ya, "Jadi sesuai kebutuhan,
Meski demikian, JPU masih melihat kebutuhannya dulu. salah satu saksi yang kemungkinan bakal dihadirkan JPU adalah Basuki Tjahja Purnama. Lebih lanjut Anwarudin menambahkan,
Selasa (11/7/2017). Itu nanti kita bisa sampaikan dalam sidang selanjutnya," kata JPU Anwarudin seusai sidang, tapi bisa saja bertambah. "Saksi diperkirakan ada 17 orang,
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar pun telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan memberatkan Buni Yani.
Jawa Barat. Kota Bandung, Jalan Seram, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, KOMPAS.com - Sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani akan dilanjutkan pada Selasa (18/7/2017) pekan depan, BANDUNG,
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.