™ FPI Pertanyakan Pelaporan Rizieq di Polda Bali

Jannet Juni 10, 2017
FPI Pertanyakan Pelaporan Rizieq di Polda Bali

atau penodaan terhadap suatu agama. penyalahgunaan, Pernyataan Rizieq dinilai bersifat provokasi sehingga hanya dituduhkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang permusuhan,

tidak disematkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Dalam laporannya, Tampak Rizieq memberikan ceramah pada ribuah orang di Jakarta.

Rizieq mengatakan akan membakar rumah ibadah masyarakat Hindu di Bali.  Video itu diunggah di YouTube pada 17 Agustus 2014 dengan durasi 13 menit. 

Rizieq dilaporkan ke Polda Bali terkait video dirinya dengan judul "Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS" yang membuat resah masyarakat Hindu. 

Karena ada muatan politis jadi semua orang yang paham teknologi mencoba buka YouTube apalagi yang bersangkutan tidak suka dengan sepak terjang HRS," jelas Sugito.  "Ini kalau tidak ada muatan politik saya kira enggak akan muncul kembali.

Rizieq dilaporkan dari video yang sudah ada di akun YouTube sejak 17 Agustus 2014.  Pasalnya, laporan itu terkesan dibuat-buat. Menurut dia,

Jumat 9 Juni 2017.  Kenapa enggak dari dulu-dulu gitu lo," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat dihubungi wartawan, kenapa sih munculnya sekarang di saat sekarang lagi ramai setelah pilkada DKI. Kedua, Itu yang pertama. tapi tergantung pembuktian hukumnya. "Kalau orang melaporkan itu hak setiap warga negara,

Mereka menyangsikan jika pelaporan tersebut tidak sarat kepentingan.  Jakarta: Tim kuasa hukum mempertanyakan pelaporan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Bali oleh kelompok masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti (YSM). Metrotvnews.com,


Source: Metrotvnews.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.