™ Menteri Pendidikan: Peraturan Sekolah Lima Hari Sudah Terbit

Jannet Juni 13, 2017
 Menteri Pendidikan: Peraturan Sekolah Lima Hari Sudah Terbit
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan.

ADITYA BUDIMAN | AHMAD FAIZ

Kebijakan yang membuat pelajar menempuh pendidikan selama delapan jam per hari ini berpotensi membuat madrasah dan pesantren gulung tikar. meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji kebijakan sekolah lima hari karena akan berpengaruh terhadap pendidikan keagamaan seperti pesantren dan madrasah. KH Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sebelumnya,

"Malah akan jadi partner sekolah untuk menguatkan program karakter yang berkaitan dengan religiusitas," kata dia. kehadiran lembaga lain seperti madrasah atau pesantren akan melengkapi program penguatan karakter. lanjut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Oleh sebab itu,

bisa di luar," katanya. "Pelaksanaannya tidak harus di sekolah, perluasan materi sekolah bisa dilakukan dengan kegiatan ko-kulikuler dan ekstra kulikuler. Menurut dia, Muhadjir menyatakan kebijakan lima hari sekolah jangan diartikan siswa belajar terus menerus selama delapan jam sehari di kelas. Dalam hal penguatan karakter,

yaitu terkait sekolah lima hari dan program penguatan karakter. ada dua hal berbeda yang tengah dilakukan Kemendikbud, Menurut dia, Menteri Muhadjir menilai kebijakan lima hari sekolah tidak akan mengganggu aktivitas siswa di luar sekolah. Lebih lanjut,

Dengan istirahat sekitar 40 jam per minggu," kata dia. "Sekarang jumlahnya 37,5 jam per minggu. yaitu minimal 24 jam tatap muka. beban kerja guru diukur atas dasar jumlah mengajar, Sebelumnya, Ia menjelaskan latar belakang sekolah lima hari karena pemerintah ingin menyamakan waktu kerja guru dengan aparat sipil negara lainnya.

12 Juni 2017. Senin, Jakarta, "Itu yang kami pakai dasar untuk lima hari masuk kerja," kata di Komplek Istana Kepresidenan, Kehadiran Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru.

Permen itu terbit pada 9 Juni lalu dan akan berlaku pada Juli nanti. Menurut dia, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan. TEMPO.CO,


Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.